Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Tewasnya Bripda Ignatius, Dua Anggota Polisi Kompak Banding Usai Dipecat

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 05 Agustus 2023 |10:09 WIB
 Kasus Tewasnya Bripda Ignatius, Dua Anggota Polisi Kompak Banding Usai Dipecat
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ramadhan (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Dua polisi yakni, Bripka IGP dan Bripda IMS kompak mengajukan banding usai dipecat dalam sidang KKEP Polri terkait kasus penembakan terhadap Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.

"Pelanggar menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Sabtu (5/8/2023).

Diketahui, Polri memecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda IMS selaku tersangka penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.

"Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Ramadhan.

Ketua Tim KKEP yakni Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dan Wakil Ketua Tim KKEP Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudy Mulyanto.

Dalam sidang KKEP tersebut, Bripda IM dinilai terbukti menggunakan senjata api tanpa dokumen yang sah milik Bripka IGD. Akibat kelalaian Bripda IM saat memegang senjata, Bripda Ignatius tewas terkena tembakan.

"Bripda IM telah menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah diperoleh dari Bripka IGD sehingga mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF," ucap Ramadhan.

Atas perbuatannya, Bripda IMS dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sementara, Polri juga resmi memecat Bripka IGP buntut dari peristiwa polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Bogor, Jawa Barat.

Pemecatan itu dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Sidang dipimpin langsung oleh Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto itu memutuskan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda IGP.

“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri,” tutur Ramadhan.

Sebelumnya, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas akibat diduga ditembak oleh rekannya sesama personel kepolisian, yakni Bripda IMS dan Bripka IG.

Dua polisi sudah ditetapkan tersangka dalam peristiwa itu. Mereka sudah ditangkap oleh Polri untuk kepentingan proses hukum.

Peristiwa itu terjadi di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri Bogor, pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 01.40 WIB.

Saat ini kasus tersebut ditangani oleh tim gabungan Propam dan Reskrim untuk mendalami terjadinya pelanggaran disiplin, kode etik ataupun pidana yang dilakukan oleh pelaku.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement