Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan PM Pakistan Imran Khan Ditangkap Polisi Setelah Divonis 3 Tahun Penjara

Rahman Asmardika , Jurnalis-Minggu, 06 Agustus 2023 |12:56 WIB
Mantan PM Pakistan Imran Khan Ditangkap Polisi Setelah Divonis 3 Tahun Penjara
Mantan PM Pakistan Imran Khan. (Foto: Reuters)
A
A
A

Kepala Polisi Lahore Bilal Siddique Kamiana membenarkan penangkapan itu dan mengatakan kepada Reuters bahwa Khan dipindahkan ke ibu kota, Islamabad. Dia kemudian akan ditahan di Penjara Adiala Pusat di dekat Rawalpindi, menurut surat perintah penangkapan.

Partai politik Khan, Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), mengatakan telah mengajukan banding lain ke Mahkamah Agung pada Sabtu pagi.

Khan, (70), adalah mantan bintang kriket yang kemudian menempa karier politik, menjabat sebagai perdana menteri dari 2018 hingga 2022. Dia membantah melakukan kesalahan dan dalam pidato video yang direkam sebelumnya yang dirilis oleh partainya, dia meminta pendukung untuk melakukan protes secara damai.

"Pada saat Anda mendengar pernyataan ini, mereka akan menangkap saya. Saya hanya punya satu permohonan: jangan duduk diam di rumah. Saya berjuang untuk Anda dan negara serta masa depan anak-anak Anda," katanya.

Dakwaan itu datang sehari setelah pengadilan tinggi Pakistan untuk sementara menghentikan persidangan pengadilan distrik. Belum jelas mengapa persidangan tetap dilanjutkan meski sudah ada keputusan pengadilan tinggi.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement