Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan PM Pakistan Imran Khan Ditangkap Polisi Setelah Divonis 3 Tahun Penjara

Rahman Asmardika , Jurnalis-Minggu, 06 Agustus 2023 |12:56 WIB
Mantan PM Pakistan Imran Khan Ditangkap Polisi Setelah Divonis 3 Tahun Penjara
Mantan PM Pakistan Imran Khan. (Foto: Reuters)
A
A
A

Salinan putusan pengadilan, yang dibagikan oleh tim hukum Khan, mengatakan dia telah membuat pernyataan palsu tentang perolehan hadiah resmi negara.

"Dia dinyatakan bersalah melakukan praktik korupsi dengan menyembunyikan keuntungan yang diperolehnya dari kas negara dengan sengaja dan sengaja," kata putusan tersebut.

"Dia curang saat memberikan informasi tentang hadiah yang dia peroleh dari Toshakhana (gudang hadiah negara) yang kemudian terbukti salah dan tidak akurat."

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement