JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menarik seluruh Laporan Polisi (LP) terhadap Pengamat Politik Rocky Gerung.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, seluruh laporan polisi terhadap Rocky Gerung di Polda jajaran seluruhnya sudah ditarik ke Bareskrim Polri.
"Semua LP di tarik ke Mabes karena obyek perkara dan terlapor semua sama. Dalam proses," kata Djuhandhani kepada awak media, Jakarta, Senin (7/8/2023).
Djuhandhani mengungkapkan bahwa, total ada 20 laporan polisi terhadap Rocky Gerung di tingkat Bareskrim maupun Polda jajaran.
Adapun rincian laporan tersebut yakni, Bareskrim ada dua LP, Polda Metro Jaya tiga LP, Polda Sumut tiga LP, Polda Kaltim tujuh LP, Polda Kalteng tiga LP, Polda DIY dua LP.
"Yang kemarin pengaduan juga sudah jadi LP," ujar Djuhandhani.
Terkait laporan tersebut, Djuhandhani menuturkan bahwa, pihak kepolisian sudah melakukan proses penyelidikan.
BACA JUGA:
"Saat ini Bareskrim dan Polda yang menerima laporan sedang melaksanakan penyelidikan," ucap Djuhandhani.
BACA JUGA:
Sebagaimana diketahui sebelumnya, akun Twitter IrHMFAbdurahman @HmfaqihA mengunggah potongan video berdurasi 1 menit 38 detik terkait pernyataan Rocky Gerung dalam pertemuan aliansi gerakan buruh di Bekasi Jawa Barat pada akhir Juli 2023 lalu. Dalam video yang viral tersebut, Rocky Gerung diduga menghina sosok pribadi Jokowi.
(Fakhrizal Fakhri )