JAKARTA - Ucapan Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi), jadi sorotan publik. Bealsan laporan pun sudah masuk ke jajaran kepolisian.
Berikut sejumlah fakta terkait kasus tersebut:
1. Polda Metro Jaya Serahkan ke Bareskrim
Polda Metro Jaya resmi melimpahkan 3 laporan penghinaan presiden Joko Widodo oleh Rocky Gerung dan Refly Harun ke Bareskrim Polri. Pelimpahan dilakukan setelah Bareskrim menyatakan mengambil alih kasus tersebut.
"Betul. Pukul 10.30 WIB untuk 3 (tiga) LP yang dibuat SPKT POLDA METRO Jaya, resmi sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Senin (7/8/2023).
2. Serahkan Barang Bukti
Ade mengatakan, pihaknya turut menyerahkan materi penyelidikan. Mulai dari bukti elektronik hingga klarifikasi dari pelapor maupun para ahli.
"Administrasi penyelidikan, barang bukti (dokument dan dokument elektronik), dan hasil klarifikasi terhadap para pelapor, hasil klarifikasi terhadap para saksi dan hasil klarifikasi terhadap para ahli (ahli hukum pidana, ITE, bahasa, hukum Tata Negara dan sosiologi hukum)," ujarnya.
"Yang sudah dilakukan oleh Tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama serangkaian upaya penyelidikan yang sudah dilakukan. Kita sertakan juga dalam pelimpahan 3 LP tersebut pagi ini ke Bareskrim Polri," sambungnya.