YOGYAKARTA - Satgas Dewan Pengurus Cabang (DPC) PDIP Kota Yogyakarta melaporkan akademisi Rocky Gerung ke Polda DIY atas dasar tindak pidana yang melanggar UU ITE usai melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi dengan sebutan 'Bajingan Tolol'.
Perwakilan Satgas PDIP Kota Yogyakarta atau Bendahara DPC PDIP Kota Yogyakarta, Endro Sulaksono mengatakan Satgas PDIP DPC Kota Yogyakarta melaporkan tindak pidana Undang-Undang ITE yang dilakukan oleh Rocky Gerung, yang telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA:
"Kita melaporkan bukan mengadu," ujar dia.
Mereka juga melaporkan Refly Harun karena merupakan orang yang pertama kali menyebarkan informasi tersebut di kanalnya sendiri. Di samping itu, mereka juga melaporkan aksi pembakaran bendera PDIP oleh HMI.
Pihaknya merasa heran dengan apa yang dilakukan oleh mahasiswa yang tergabung dalam HMI. Di mana para mahasiswa ini dianggap memiliki kecerdasan intelektual yang lebih, namun justru melakukan provokasi.
"Tadi kami juga dengar lagi salah satu dosen UI yang menyebut gerakan PDIP yang menyerang Rocky Gerung adalah yerakan PKI gaya baru dan Pak Jokowi itu hasil dari Model PKI baru," kata dia.
Sehingga, mereka sebagai Satgas dan sesuai dengan perintah dari Ketua Umum PDIP agar menjaga marwah partai dan menjaga martabat partai dan menjaga Jokowi sebagai kader terbaik partai, maka mereka melaporkan ke Polda DIY
Dia mengungkapkan, ribuan kader PDIP Kota Yogyakarta sudah geram dan hendak menyerang kantor sekretariat HMI di Kotagede. Namun, pihaknya berhasil mencegahnya karena khawatir ada pihak ketiga yang bakal campur tangan.
"Kemarin sudah ada laskar yang meminta ijin untuk menyerang (Sekretariat HMI), tetapi janganlah. Nanti malah ada pihak ketiga merecoki," terang dia.