Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PDIP Kota Yogyakarta, Detkri Badhiron menambahkan pihaknya melaporkan terkait dengan undang-undang ITE pasal 45 tentang penyebaran Isu Sara. Di mana, pernyataan Rocky Gerung yang diunggah oleh Refly Harun menyebabkan persoalan di masyarakat.
BACA JUGA:
"Persoalan tidak terima, persoalan melecehkan Presiden sendiri. walaupun itu delik aduan tetapi kita berkesimpulan bahwa diduga bahwa itu pelanggaran undang-undang ITE terkait dengan menyebarkan isu sara sehingga menimbulkan gejolak di masyarakat," tambahnya
Sudah sewajarnya Sat Gas PDIP untuk melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun. Sudah waktunya aparat penegak hukum bertindak atau menindaklanjuti laporan mereka. dan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada aparat penegak hukum
"Apapun kita percaya bahwa eee kepolisian kita mampu bertindak adil melindungi hak-hak dari masyarakat dan Undang-Undang," tegasnya.
Menurutnya, Meskipun Rocky Gerung sudah meminta maaf namun permintaan maaf tersebut tidak menghapus pidananya. Sehingga pihaknya tetap melanjutkan perkara ini.
(Nanda Aria)