Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satgas PDIP Kota Yogyakarta Laporkan Rocky Gerung dan Refly Harun Ke Polda DIY

Erfan Erlin , Jurnalis-Senin, 07 Agustus 2023 |13:52 WIB
Satgas PDIP Kota Yogyakarta Laporkan Rocky Gerung dan Refly Harun Ke Polda DIY
Satgas PDIP Yogyakarta laporkan Rocky Gerung dan Refly Harun/Foto: Erfan Erlin
A
A
A

YOGYAKARTA - Satgas Dewan Pengurus Cabang (DPC) PDIP Kota Yogyakarta melaporkan akademisi Rocky Gerung ke Polda DIY atas dasar tindak pidana yang melanggar UU ITE usai melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi dengan sebutan 'Bajingan Tolol'.

Perwakilan Satgas PDIP Kota Yogyakarta atau Bendahara DPC PDIP Kota Yogyakarta, Endro Sulaksono mengatakan Satgas PDIP DPC Kota Yogyakarta melaporkan tindak pidana Undang-Undang ITE yang dilakukan oleh Rocky Gerung, yang telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

 BACA JUGA:

"Kita melaporkan bukan mengadu," ujar dia.

Mereka juga melaporkan Refly Harun karena merupakan orang yang pertama kali menyebarkan informasi tersebut di kanalnya sendiri. Di samping itu, mereka juga melaporkan aksi pembakaran bendera PDIP oleh HMI.

Pihaknya merasa heran dengan apa yang dilakukan oleh mahasiswa yang tergabung dalam HMI. Di mana para mahasiswa ini dianggap memiliki kecerdasan intelektual yang lebih, namun justru melakukan provokasi.

"Tadi kami juga dengar lagi salah satu dosen UI yang menyebut gerakan PDIP yang menyerang Rocky Gerung adalah yerakan PKI gaya baru dan Pak Jokowi itu hasil dari Model PKI baru," kata dia.

Sehingga, mereka sebagai Satgas dan sesuai dengan perintah dari Ketua Umum PDIP agar menjaga marwah partai dan menjaga martabat partai dan menjaga Jokowi sebagai kader terbaik partai, maka mereka melaporkan ke Polda DIY

Dia mengungkapkan, ribuan kader PDIP Kota Yogyakarta sudah geram dan hendak menyerang kantor sekretariat HMI di Kotagede. Namun, pihaknya berhasil mencegahnya karena khawatir ada pihak ketiga yang bakal campur tangan.

"Kemarin sudah ada laskar yang meminta ijin untuk menyerang (Sekretariat HMI), tetapi janganlah. Nanti malah ada pihak ketiga merecoki," terang dia.

Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PDIP Kota Yogyakarta, Detkri Badhiron menambahkan pihaknya melaporkan terkait dengan undang-undang ITE pasal 45 tentang penyebaran Isu Sara. Di mana, pernyataan Rocky Gerung yang diunggah oleh Refly Harun menyebabkan persoalan di masyarakat.

 BACA JUGA:

"Persoalan tidak terima, persoalan melecehkan Presiden sendiri. walaupun itu delik aduan tetapi kita berkesimpulan bahwa diduga bahwa itu pelanggaran undang-undang ITE terkait dengan menyebarkan isu sara sehingga menimbulkan gejolak di masyarakat," tambahnya

Sudah sewajarnya Sat Gas PDIP untuk melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun. Sudah waktunya aparat penegak hukum bertindak atau menindaklanjuti laporan mereka. dan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada aparat penegak hukum

"Apapun kita percaya bahwa eee kepolisian kita mampu bertindak adil melindungi hak-hak dari masyarakat dan Undang-Undang," tegasnya.

Menurutnya, Meskipun Rocky Gerung sudah meminta maaf namun permintaan maaf tersebut tidak menghapus pidananya. Sehingga pihaknya tetap melanjutkan perkara ini.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement