Pelaku juga mengaku tidak berniat membidik mata korban. Namun, hanya ingin memberikan pelajaran semata dengan mengkatapelnnya dengan batu dari jarak sekitar 5 meter.
Melihat mata korban terkena batu ketapel, pelaku panik dan langsung kabur. Pelaku sempat diadang oleh guru dan petugas keamanan sekolah, namun pelaku mengacungkan pisau yang dibawanya.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Judo Trisno Tampubolon mengatakan, pelaku mengaku takut ditangkap polisi hingga memutuskan kabur.
Usai menyerahkan diri, pelaku mengaku menyesal dan berniat meminta maaf langsung kepada korban. Ia juga siap mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada hukum.
Akibat perbuatannya, pelaku yang merupakan resedivis kasus curas dan pernah di penjara selama 4 tahun ini terancam dengan pasal berlapis tentang tindak penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban cacat dengan ancaman hingga 16 tahun penjara.
(Arief Setyadi )