Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Marak Pembakaran Al Quran, MUI Dorong Pembentukan Undang-Undang Anti-Islamofobia

Widya Michella , Jurnalis-Selasa, 08 Agustus 2023 |07:24 WIB
Marak Pembakaran Al Quran, MUI Dorong Pembentukan Undang-Undang Anti-Islamofobia
MUI dorong pembentukan UU Islamophobia usai marak pembakaran Al Quran (Foto : MUI)
A
A
A

JAKARTA - Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim mendorong adanya pembentukan undang-undang anti Islamophobia di seluruh negara khususnya di Asia Tenggara.

Menurutnya, undang-undang anti Islamophobia sebagai upaya adanya toleransi yang kuat.

Hal ini sebagai respons atas maraknya kasus Islamofobia di media sosial. Salah satunya adalah pembakaran Alquran yang merupakan kitab suci bagi umat Islam.

"Hubungan antar agama bagus, masyarakat tidak kacau, rukun dan perdamain bisa dibangun. (Juga mendorong) negara-negara di ASEAN harus ada jaminan undang-undang (anti Islamophobia). Termasuk di Indonesia, harus ada undang-undang yang memberikan jaminan tidak ada orang yang menghina agama," ujar ujar Prof Sudarnoto dikutip dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023).

MUI, kata Prof Sudarnoto, terpanggil oleh ayat-ayat Alquran terkait dengan kemanusiaan, kebebasan beragama dan menghormati perbedaan dalam memerangi Islamophobia.

"MUI melihat pada keyakinan Islam itu menganjurkan perdamaian, tidak boleh menghina agama lain, harus ada penghargaan terhadap agama lain," kata dia.

Tetapi, pada kenyataanya tidak sepenuhnya terjadi. Karena masih banyak kasus-kasus Islamophobia di beberapa negara di dunia.

Persoalan Islamophobia, menurut Prof Sudarnoto, merupakan persoalan yang sangat kompleks karena penyebabnya bukan hanya adanya kebencian terhadap Islam. Tapi punya kaitannya sangat erat dalam hal politik dan kebebasan berekspresi.

Lebih lanjut, Prof Sudarnoto menjelaskan, korban dari gerakan Islamophobia bukan hanya menyangkut orang Islam, tetapi sebetulnya juga merusak kemanusiaan, hak-hak kemanusiaan, demokrasi, kedaulatan negara dan agama.

Karena itu, tegasnya, MUI sebagai payung organisasi Islam yang mewakili negara Muslim terbesar di dunia ini mendorong agar adanya undang-undang di seluruh negara di dunia, khususnya ASEAN terkait dengan anti Islamophobia.

Kemudian dia menuturkan, bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sudah membuat deklarasi pada 15 Maret mengenai hari anti Islamophobia.

"Deklarasi ini jangan sampai sebatas dokumen, harus digerakkan secara internasional. Karena deklarasi dari PBB ini semua negara tanpa terkecuali sepanjang menjadi anggota PBB harus komitmen menjaga ini, supaya tidak ada anti Islam, agama dan perbedaan," tegasnya.

Sementara itu, Sekjen MUI meminta agar umat Islam dapat bersatu untuk menyusun strategi-strategi dan solusi yang tepat menghadapi fenomena Islamofobia ini.

Dia menyatakan, umat Islam harus menjadi bagian dari solusi Islamofobia. “Salah satu strategi yang dapat kita lakukan adalah mengajak ilmuwan di seluruh dunia untuk berpikir rasional dan menolak berbagai kekhawatiran, ketakutan, agar kita bisa hidup bersama dengan aman dan damai," tuturnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement