JAKARTA - Sidang kasasi Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) diadili oleh lima orang hakim. Hakim tersebut yakni Suhadi sebagai Ketua Hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.
Biasanya, putusan kasasi diadili oleh 3 hakim saja. Namun, Sidang kasasi Ferdy Sambo cs ini diadili oleh 5 hakim.
Kabiro Hukum MA, Sobandi S itu sudah menjadi putusan ketua MA. Menurutnya, perkara Sambo cs ini menarik perhatian publik.
"Sudah saya sampaikan pada rilis pertama bahwa itu normal-normal saja. Mungkin ada pertimbangan perkara menarik perhatian. Bagaimana komposisi itu ditentukan oleh pimpinan oleh Ketua Mahkamah Agung atau ketua Kamarnyanya, ya. sudah saya sampaikan pada rilis sebelumnya," jelasnya usai sidang putusan di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/202023).
Terdapat pula Dua hakim agung yakni Jupriyadi dan Desnayeti memiliki perbedaan pendapat atau atau dissenting opinion (DO) atas putusan kasasi Ferdy Sambo.
"Dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama, pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi.
Kata dia, hakim tersebut kalah suara dengan yang lainnya. Sehingga, para hakim memutuskan mengubah hukuman Sambo menjadi pidana seumur hidup.
"Yang melakukan dissenting opinion dalam terdakwa Ferddy Sambo ada 2 orang yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis ketiga yaitu Desnayeti, mereka melakukan DO, dissenting opinion berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang 3, jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan seumur hidup," katanya.
Untuk informasi, MA mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta atas kasus Sambo. Mulanya, PN Jakarta Selatan dan PT Jakarta menjatuhi Sambo hukuman mati namun setelah kasasi berubah menjadi hukuman pidana penjara seumur hidup. Hal itu diputuskan lewat putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).