"Tentu tujuan utama kami mengetahui apa lingkup masalahnya dan yang kedua dalam rangka memberikan dukungan kepada Polres Depok, paling tidak kami-kami dari dosen tentu ingin juga agar kebenaran yang terungkap dan dukungan bagi Polres Depok dalam rangka menjalankan tugas secara baik-baiknya," ujar Andrianus.
Sekadar informasi, AAB nekat menikam korban MNZ diduga dengan motif terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol). Pelaku pun sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban mulai dari Laptop MacBook, Hp Iphone hingga dompet.
BACA JUGA:
Kemudian, pelaku AAB berhasil ditangkap dan terancam hukuman mati dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP. Terkini jenazah korban MNZ dibawa pihak keluarga dari RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur menuju Lumajang, Jawa Timur untuk dimakamkan.
(Furqon Al Fauzi)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.