"Itu tidak mungkin serapi itu. Siapa pun orangnya merencanakan itu," pungkas Samuel.
Sebelumnya, pada Selasa kemarin, hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat diubah Mahkamah Agung (MA) lewat sidang putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat hari ini, Selasa (8/8/2023).
BACA JUGA:
"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).
Dia menjelaskan, sidang hari ini digelar secara tertutup selama kurang lebih empat jam, yang dimulai sejak sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Di mana terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.
Dalam sidang itu, MA menurunkan lima hakim dalam sidang kasus Ferdy Sambo ini. Suhadi terpilih sebagai ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes.
(Nanda Aria)