Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keluarga Bripda Ignatius Dwi Minta Kasus Penembakan Ditarik ke Mabes, Ini Respons Polri

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 09 Agustus 2023 |11:40 WIB
Keluarga Bripda Ignatius Dwi Minta Kasus Penembakan Ditarik ke Mabes, Ini Respons Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto : Humas Polri/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage meminta agar kasus penembakan yang ditangani oleh Polres Bogor, Jawa Barat, ditarik ke Bareskrim Polri.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, kasus tersebut masih ditangani Polres Bogor sampai saat ini.

"Kasus ini saat ini masih ditangani Polres Bogor seperti telah disampaikan rilis kemarin bahwa telah melakukan rekonstruksi terhadap jalannya peristiwa yang juga dihadiri oleh Kompolnas," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Menurutnya, proses rekonstruksi merupakan bentuk transparansi Polri dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan kasus tersebut.

"Sekali lagi kasus ini saat ini masih ditangani Polres Bogor. Seperti kita sampaikan kemarin kasus pidananya ditangani oleh Polres bogor, sedangkan etiknya ditangani oleh Divpropam Polri," ujarnya.

Di sisi lain, Ramadhan juga menyinggung langkah tegas Polri terhadap Bripka IGP dan Bripda IM. Pasalnya, mereka telah diproses etik dan dijatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Sudah kami sampaikan putusan dari sidang kode etik kemarin dimana hasil putusan sidang 2 orang baik Bripda IM dan Bripka IGP dinyatakan atau diputus PTDH ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk melakukan penindakan tegas terhadap setiap anggota Polri yang melakukan perubatan pelanggaran, baik itu pidana maupun disiplin serta pelanggaran etik," ucap Ramadhan.

Sebagaimana diketahui, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas akibat diduga ditembak rekannya sesama personel kepolisian, yaitu Bripda IMS fan Bripka IG.

Dua polisi sudah ditetapkan tersangka dalam peristiwa itu. Mereka sudah ditangkap Polri untuk kepentingan proses hukum.

Peristiwa itu terjadi di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri Bogor, pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 01.40 WIB.

Saat ini kasus tersebut ditangani oleh tim gabungan Propam dan Reskrim untuk mendalami terjadinya pelanggaran disiplin, kode etik ataupun pidana yang dilakukan pelaku.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement