Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Begini Peran Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin dalam Korupsi Tambang Nikel

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Rabu, 09 Agustus 2023 |22:30 WIB
Begini Peran Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin dalam Korupsi Tambang Nikel
Ridwan Djamaluddin (Foto: MPI)
A
A
A

 

JAKARTA - Ridwan Djamaluddin (RD) selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM dan AJ selaku Koordinator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) di Kemnterian ESDM ditetapkan tersangka karena diduga memberikan kebijakan soal Blok Mandiodo di Sulawesi Tenggara.

Kebijakan tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian negara Rp5,7 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan jaksa. Dalam gelar perkara tersebut, keduanya terbukti memberikan izin kebijakan tersebut.

"Jadi dua duanya dari Kementerian ESDM. Di mana pera yang bersangkutan adalah memberikan suatu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo, di Sulawesi Tenggara," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut, Rabu (9/8/2023).

Lebih lanjut dia mengatakan, kedua tersangka ini berperan memberikan kebijakan soal Blok Mandiodo, di Sulawesi Tenggara. Kebijakan yang mereka terbitkan menyebabkan kerugian negara Rp5,7 triliun.

"Yang menyebabkan kerugian negara 5,7 triliun," tambahnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement