Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Baru Seminggu Bebas dari Penjara, Bandar Sabu Kembali Ditangkap Polisi

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Rabu, 09 Agustus 2023 |13:56 WIB
 Baru Seminggu Bebas dari Penjara, Bandar Sabu Kembali Ditangkap Polisi
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa, narkotika jenis sabu seberat 107,23 gram, 90 butir ekstasi, 897,53 gram daun ganja, 274 butir obat psikotropika, 28.395 butir obat keras terbatas, 1 buah alat hisap sabu (bong), 20 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp772.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat pasal 112 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 1, 114 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Lalu pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, dan pasal 196, 197 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement