SUKABUMI - Baru seminggu menghirup udara segar usai menjalani hukuman penjara akibat mengedarkan narkotika dan obat-obatan, seorang bandar sabu di Sukabumi kembali ditangkap polisi karena tertangkap tangan menjual sabu dan ekstasi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, tersangka bandar narkoba tersebut berinisial RS (43) ditangkap di rumah kontrakannya yang berlokasi di wilayah Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
"Tersangka RS merupakan salah satu residivis, dia adalah bandar narkoba yang baru seminggu bebas (dari penjara) dan sudah menjadi bandar kembali mengedarkan narkoba," ujar Ari dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (9/8/2023).
Lebih lanjut Ari mengatakan, dari hasil penangkapan RS tersebut, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 66,62 gram dan 90 butir ekstasi. Saat ini tersangka RS telah diamankan kembali di Mapolres Sukabumi Kota.
Sementara itu, dalam Operasi Antik 2023 yang digelar jajaran Polres Sukabumi Kota, sebanyak 22 tersangka berhasil diamankan di 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di 9 kecamatan di Kota dan Kabupaten Sukabumi yang masuk pada wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.