Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Respons Kejagung Usai MA Putuskan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati

Furqon Al Fauzi , Jurnalis-Kamis, 10 Agustus 2023 |05:02 WIB
Respons Kejagung Usai MA Putuskan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati
Ferdy Sambo saat jalani persidangan (Foto: MNC)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana merespons terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengubah vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Ketut Sumedana mengatakan pihaknya belum menerima informasi secara lengkap putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Ferdy Sambo yang terjerat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurutnya, pihaknya perlu mempelajari terlebih dahulu sebelum menentukan langkah ke depannya. Terbaru, Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya tidak dapat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) karena terbentur aturan yang sebelumnya diubah oleh MK.

 BACA JUGA:

"Kita belum mendapatkan putusan secara lengkap dari MA, kita akan pelajari terlebih dahulu," kata Ketut melalui pesan singkatnya, Rabu (9/8/2023).

Ketut menjelaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023 menyatakan dalam amar putusannya bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Sehingga mengugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya," kata Ketut, Rabu (9/8/2023).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement