Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suap Proyek Jalur Kereta, Mantan Kepala BTP Jabagteng Segera Disidang

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 10 Agustus 2023 |08:03 WIB
Suap Proyek Jalur Kereta, Mantan Kepala BTP Jabagteng Segera Disidang
A
A
A

JAKARTA - Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Putu Sumarjaya (PTU) bakal segera disidang. Putu bakal diadili atas perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan Putu Sumarjaya telah lengkap. Tim penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara Putu Sumarjaya ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka PTU (Putu Sumarjaya) dkk sebagai penerima suap dari tim penyidik pada tim jaksa KPK," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (10/8/2023).

KPK masih akan memperpanjang masa penahanan Putu Sumarjaya untuk 20 hari ke depan sampai dengan 28 Agustus 2023 di Rutan KPK. Sejalan dengan itu, tim jaksa juga akan segera merampungkan surat dakwaan untuk Putu Sumarjaya sebelum nantinya diserahkan ke pengadilan.

"Dalam waktu 14 hari kerja, berkas perkara dan surat dakwaan segera di limpahkan ke Pengadilan Tipikor," jelas Ali.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.

Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.

Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.

Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap yakni, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim, serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono.

Dalam perkara ini, enam pejabat DJKA Kemenhub diduga telah menerima suap senilai Rp14,5 miliar terkait empat proyek jalur kereta api di Indonesia. Empat proyek yang menjadi bancakan tersebut yakni, proyek pembangunan jalur kereta api Ganda Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso.

Kemudian, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Selanjutnya, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa - Sumatera.

Keenam pejabat pada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu diduga menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek sekira 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek tersebut.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement