JAKARTA - Dapat uang korupsi Rp2,4 miliar, Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hutagalung beli dua motor gede alias moge dan lunasi cicilan rumah.
Uang panas tersebut ia terima dari terdakwa Irwan Hermawan atas perintah Achmad Anang Latif.
Hal itu Elvano sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti, Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan terdakwa mantan Menteri Kominfo, Johnny G. Plate dkk, Kamis 10 Agustus 2023.