Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terlibat Kasus Narkoba, AKBP Dody Prawiranegara Resmi Dipecat!

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 11 Agustus 2023 |17:11 WIB
Terlibat Kasus Narkoba, AKBP Dody Prawiranegara Resmi Dipecat!
AKBP Dody Prawiranegara (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi memecat mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara terkait kasus penyalagunaan narkoba bersama Teddy Minahasa.

Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) AKBP Dody Prawiranegara itu diputus dalam sidang KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis, 10 Agustus 2023 kemarin.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Jumat (11/8/2023).

Adapun, sidang dipimpin oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing.

Ramadhan menyebut, Komisi Etik menilai bahwa keterlibatan AKBP Dody dalam pusara kasus peredaran narkoba juga dianggap sebagai perbuatan tercela.

AKBP Dody terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 5 Ayat (1) huruf c dan atau Pasal 8 huruf c angka 1 dan atau Pasal 10 Ayat (1) huruf f dan atau Pasal 10 Ayat (2) huruf h dan atau Pasal 11 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement