DEPOK - Polisi menetapkan Rifki Azis Ramadhan (23) sebagai tersangka, setelah terbukti bersalah menusuk orang tuanya yang mengakibatkan ibundanya berinisial SW (43) tewas, dan ayahnya BAM (49) terluka di Sukamaju Baru, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
“Jadi kita sudah tetapkan, dari penyidik dari hasil olah TKP, pengumpulan barang bukti maupun alat bukti dari penyedik Polsek Cimanggis menetapkan saudara RA sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” kata Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
Arief menjelaskan, Rifki tega menghabisi nyawa ibunya ketika sang ibu berada di meja makan. Rifki tega menusuk ibunya dengan menggunakan pisau hingga tewas.
“Selanjutnya modusnya, di mana pelaku pertama kali melakukan pembunuhan terhadap saudara Sri Widiastuti, di mana pada saat itu saudari Sri Widiastuti sedang duduk di meja makan, kemudian oleh pelaku ditusuk menggunakan pisau,” ujarnya.
Arief mengungkapkan, setelah 15 menit berselang, melihat sang ayah BAM yang masuk ke dalam rumah, Rifki pun langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan golok kepada ayahnya itu.
“Tapi awal mulanya ia menggunakan bagian pegangan golok ini mengenai kepala korban, setelah itu korban dibawa masuk ke kamar dan dikunci. Di situlah terjadi pergulatan dan tersangka mencoba mambacok korban kembali,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya yang menewaskan ibunya itu, Rifki dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
“Ancaman hukuman bisa hukuman mati kalau terbukti 340, kemudian seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, terendah 10 tahun,“ jelasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.