Korban pun dibawa ke Puskesmas Kupang untuk dilakukan perawatan intensif. Namun akhirnya dirujuk ke RS RA Basuni, Kabupaten Mojokerto untuk perawatan lebih lanjut.
"Jadi pasien ini datang dari Puskesmas, rujuk ke kami ada luka sayatan dua di leher dan di dasar bawah mulut kurang lebih 10 cm. Lalu diberi tindakan, dan kondisi stabil saat ini," kata dr Cunda Resti, dokter jaga di RS RA Basuni.
Sementara itu polisi langsung berhasil menangkap tersangka Slamet usai kejadian. Pelaku ditangkap di rumahnya dan langsung dibawa ke Polsek Jetis, Kabupaten Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil keterangan korban dan saksi, motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap mantan istri karena sakit hati tak mau diajak rujuk.
"Tadi pagi jam 7:30 terjadi aniaya yang dilakuikan Slamet. Antara tersangka dan korban ketemu di warung, pelaku minta rujuk namun istri keberatan dan kasih penjelasan birkan saya sendiri dan terjadi aniaya tersebut," ujar Iptu Muslimin, Kanit Reskrim Polsek Jetis.
(Furqon Al Fauzi)