Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi, 2 Bandar Besar Diburu

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 11 Agustus 2023 |18:23 WIB
4 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi, 2 Bandar Besar Diburu
Polisi tangkap pengedar ganja di Malang (Foto : MPI)
A
A
A

 

MALANG - Sebanyak empat dari lima pelaku peredaran narkoba jenis ganja yang diringkus Polresta Malang Kota terancam hukuman seumur hidup. Keempatnya memiliki peran mengedarkan ganja seberat lebih dari satu kilogram.

Saat ini, polisi masih memburu dua bandar besar yang identitasnya telah dikantongi.

Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar mengatakan, empat tersangka terjerat yakni AM (50), warga Lawang, Kabupaten Malang, SM (36) warga Krembangan, Pabeancantikan, Surabaya, RZ (26) warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, yang merupakan satu jaringan pengedar narkoba lintas daerah di Jawa Timur.

Serta satu pria berinisial MI (27) warga Pakisaji, Kabupaten Malang, yang menjadi kurir ganja dengan kepemilikan barang haram seberat 2,14 kilogram ganja dan 7,18 gram sabu.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 1 pada Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal berlapis diterapkan karena mereka mengedarkan atau menjual ganja lebih dari satu kilogram.

"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar," ucap Apip Ginanjar, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, pada Jumat sore (11/8/2023).

Kasatnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma Sibarani menyatakan, dari lima tersangka yang ditangkap mayoritas merupakan pegawai swasta.

Sedangkan AM merupakan pedagang, yang sampingan jualan narkotika demi kebutuhan ekonomi juga dijerat dengan hukuman maksimal seumur hidup.

"Lima tersangka ini pekerjaannya berbeda-beda, untuk AM ini pekerjaannya pedagang, rata-rata pegawai swasta ya, pedagang. Kemudian yang SM ada wiraswasta, kemudian yang lainnya swasta juga, yang terakhir inisial MI ini belum bekerja dan dia tamatan SMP," ujar Eka Wira Dharma Sibarani.

Tersangka AM juga merupakan pedagang yang kembali terjerumus dalam peredaran narkoba jenis ganja. Pasalnya di tahun 2022 lalu AM bersama satu tersangka lainya yakni RZ juga baru bebas dari penjara atas kasus yang sama.

"Yang residivis AM, RZ, (bebas dari penjara) di Malang terakhir 2022, kena (penjara) 4,3 tahun. Residivis ini statusnya dia dikatakan pengedar ada barang, cuma dia juga sempat menjual," tuturnya.

Pihaknya sendiri masih mendalami asal usul barang haram dari dua jaringan yang sama. Dua orang berinisial R dan SF masih menjadi buruan Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi. Keduanya merupakan pemasok besar ganja yang diedarkan lima tersangka pada beberapa wilayah di Jawa Timur.

"Didapatkan dari mana narkobanya) ini masih kita dalami untuk penyelidikannya. Pengedarnya masih kita dalami, kita masih pengembangan selanjutnya," ungkapnya.

Sebelumnya Satnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dan sabu. Terungkapnya kasus berkat adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas jual beli barang haram di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Selanjutnya petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan berturut-turut empat tersangka yakni AM, SM dan RZ, serta ZA, sejak Rabu 26 Juli 2023 hingga Kamis pagi 27 Juli 2023 di wilayah Kabupaten Malang dan Kota Surabaya. Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial MI (27), merupakan kurir narkoba jenis sabu dan ganja dari jaringan berbeda, diamankan di waktu berbeda pada Senin 7 Agustus 2023.

Dari lima pengedar narkoba ini Polresta Malang Kota mengamankan total 5,06 kilogram ganja dan 7,18 gram sabu, terdiri dari 3,2 kilogram ganja dari empat tersangka satu jaringan, serta 2,14 kilogram ganja dan 7,18 gram sabu dari tangan MI.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement