MALANG - Polresta Malang berhasil mengamankan jaringan Narkoba lintas daerah. Empat orang pengedar dan satu kurir narkoba jenis sabu dan ganja lintas wilayah di Jawa Timur dibekuk.
Total ada 5,6 kg ganja dan 7,18 gram sabu, dari lima tersangka, terdiri empat orang yang masih satu jaringan. Mereka antara lain inisial AM (50) warga Lawang, Kabupaten Malang, SM (36) warga Krembangan, Pabeancantikan, Surabaya, RZ (26) warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, dan ZA (33), warga Jalan Petukangan Semampir, Surabaya, serta satu kurir narkoba yang berbeda jaringan berinisial MI (27) warga Jalan Pesantren, Pakisaji, Kabupaten Malang.
Kasatnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma Sibarani menjelaskan, pengungkapan peredaran narkotika di Kecamatan Sukun, Kota Malang, dalam jumlah besar ini berawal dari informasi dari masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satnarkoba Polresta Malang Kota dengan penyelidikan di lapangan.
"Kemudian kita menemukan tersangka AM, di mana dia memegang barang atau di rumahnya ada sekitar 2 kilogram ganja. Kemudian kita kembangkan ke dia memperoleh dari mana, kita kembangkan," ucap Eka Wira Dharma Sibarani, saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat sore (11/8/2023).
Dari penangkapan AM di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, pada Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, berikutnya petugas melakukan pengembangan. Di sana petugas menginterogasi pelaku dan mengakui barang seberat 2,03 kilogram ganja didapat dari tersangka SM dan RZ.
BACA JUGA:
"Kita kembangkan ke tersangka - tersangka lainnya. Kita kembangkan sampai di Surabaya, barang dari SM, sama dari RZ. Kita amankan dari situ kita kembangkan kembali terakhir menangkap JA, tapi lain tempat. Mereka saling mengenal sebelumnya," ujarnya.
Tiga tersangka yang masih satu jaringan disebut Eka Wira, ditangkap pada tempat berbeda di Kota Surabaya. RM dan RZ ditangkap di halaman parkir depan Hotel Grand Emerald Jalan Ambengan Surabaya, pada Kamis (27/7/2023), sedangkan satu tersangka lain ZA diamankan di rumahnya di Jalan Petukangan, Kecamatan Semampir, selang dua jam setelah penangkapan RM dan RZ. Total dari empat pelaku ini Polresta Malang Kota mengamankan 3,2 kilogram ganja kering.
Khusus untuk tersangka berinisial MI, diamankan pada Senin (7/8/2023) dengan barang bukti 2,4 kilogram ganja dan 7,18 gram sabu. Ia diamankan di rumahnya Jalan Bareng Kartini, Kelurahan Bareng, Kota Malang. Tersangka MI merupakan jaringan berbeda, dari pengungkapan kasus-kasus sebelumnya.
"Dari lima tersangka (latarbelakang pekerjaan) berbeda-beda, tapi untuk AM ini pekerjaannya pedagang, rata-rata pegawai swasta ya, pedagang. Kemudian yang SM ada wiraswasta, kemudian yang lainnya swasta juga, yang terakhir GM ini belum bekerja dan dia tamatan SMP," jelasnya.