Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bekuk Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Polresta Malang Tangkap 4 Pengedar dan Kurir

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 11 Agustus 2023 |16:39 WIB
Bekuk Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Polresta Malang Tangkap 4 Pengedar dan Kurir
Polresta Malang amankan pengedar dan kurir narkoba (Foto; Avirista Midaada/MPI)
A
A
A

Pihaknya sendiri masih mendalami dan menyelidiki asal usul barang yang diedarkan oleh empat orang pengedar yang masih satu jaringan, serta satu jaringan dari kurir berinisial MI. Polisi telah mengantongi dua nama yang diduga merupakan penyuplai barang haram ke lima orang ini.

"(Didapatkan dari mana narkobanya) ini masih kita dalami untuk penyelidikannya. Pengedarnya masih kita dalami, kita masih pengembangan selanjutnya," ungkapnya.

 BACA JUGA:

Ia menyatakan, dari hasil pemeriksaan keempat pelaku yang masih dalam satu jaringan mendapatkan keuntungan Rp 4 juta, untuk sekali transaksi penjualan narkotika jenis ganja. Mereka mengklaim baru melakukan sekali transaksi jual beli barang haram dengan cara ranjau, tetapi hasilnya belum disetorkan.

"Keterangan dia sekali, cuma sebelum-sebelumnya sudah komunikasi (menjual narkotika), cuma barangnya kecil-kecil saja. Sistemnya tergantung, kalau dia laku ya dipasok. Terakhir ini dia dapat menjual setiap kilogram 4 juta, Rp 4 juta masih di tempat dia, nggak disetor gitu nggak," terangnya.

"Memang sesuai pengakuan mereka menunggu, pemiliknya barangnya ada, hanya dikasih dipasok nanti tinggal menunggu perintahnya mau dibawa ke mana kemana, ranjau," imbuhnya.

Khusus untuk AM dan RZ ini menjadi yang keduanya kalinya keduanya mendekam di jeruji besi penjara. Sebab keduanya baru saja bebas dari penjara pada tahun 2022 lalu atas kasus yang sama.

"Residivis AM, RZ, di Kota Malang terakhir 2022, kena 4,3 tahun. Residivis statusnya dia dikatakan pengedar ada barang, cuma dia juga sempat menjual," tutur Eka Wira menambahkan.

Sementara itu, Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar mengatakan, dari kelima tersangka dijerat dengan undang-undang yang sama yakni Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun pada penggunaan pasalnya disesuaikan dengan peran dan modusnya masing-masing.

"Kelimanya dijerat dengan pasal sangkaan berbeda-beda. Tersangka AM dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tersangka SM dan RZ dijerat pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 dan atau 111 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009," kata Apip Ginanjar.

Kemudian tersangka ZA, ini dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009, serta tersangka MI disangkakan pasar 114 ayat 2 dan atau 111 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009.

(Furqon Al Fauzi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement