BEKASI - Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana di Bantargebang, Kota Bekasi dengan terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin. Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Wowon mengaku menjadi otak pembunuhan istrinya yaitu Ai Maimunah.
Hal itu diungkapkan Wowon langsung di Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Wowon mengaku mengotaki pembunuhan itu karena sakit hati dengan istrinya yang tidak menjenguk dirinya saat sakit.
Wowon lantas menghubungi kerabatnya Solihin untuk merencanakan pembunuhan terhadap Ai Maimunah yang juga merupakan istrinya.
“Waktu dulu kan saya (masuk) di rumah sakit, nah dia (Ai Maimunah atau istrinya) tidak menengok (jenguk) sama sekali. Jadi saya sakit hati. Jadi saya menanya ke Solihin agar ‘pak apakah disuruh minum kopi aja’?,” ungkap Wowon dalam persidangan, Senin (14/8/2023).
Mendengar pernyataan Wowon, Hakim lantas mempertanyakan terkait tujuan dari meminum kopi tersebut. Wowon kemudian menjawab bahwa tujuan memberikan kopi ialah untuk membubuh korban.
“Tujuannya Ai Maimunah itu dikasih minum kopi yang ada racunnya itu apa?” tanya Majelis Hakim.