Aksi sebelumnya, diakui tersangka dilakukan di Jalan Supriyadi Kecamatan Pedurungan Kota Semarang. Modusnya sama. Dia melihat seorang perempuan keluar dari mini market, memepet dengan sepeda motor dan meremas payudara korban sebelum kabur tancap gas.
“Saya melakukan itu karena istri tidak mau melayani saya (berhubungan),” sambungnya.
Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan tersangka ditangkap di daerah Pamularsih Semarang, tak lama setelah korban bawah umur melapor. Sejumlah barang bukti diamankan, mulai dari motor Scoopy yang digunakan beraksi, sebuah helm, sebuah jaket dan baju wanita warna putih. Tersangka ditahan di Mapolrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara,” kata Donny.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.