Kapolsek Wara AKP John Paeruna mengatakan, berdasarkan petunjuk CCTV, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku hingga dilakukan penangkapan.
Atas perbuatannya itu, pelaku mendekam di rumah tahanan Mapolsek Wara dan terancam tujuh tahun penjara. Di hadapan polisi, pelaku mengaku nekad mencuri karena tak tega melihat sang buah hatinya yang terus menangis meminta uang jajan.
Sementara pelaku tidak memiliki pekerjaan sebagai sumber pendapatan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.