KD meminta pihak kepolisian menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), untuk menjerat pelaku. Sebab, kata KD, UU TPKS juga memungkinkan korban mendapat perlindungan dari berbagai sisi.
“Seperti dari sisi mental health-nya, karena pelecehan seksual pasti akan meninggalkan luka batin. Jadi perlindungan dalam hal psikologisnya juga harus dapat dipastikan diterima para korban. Penerapan UU TPKS juga akan memberikan rasa aman bagi korban karena diatur pula adanya perlindungan bagi para korban,” ujarnya.
“Inilah kenapa kami di DPR terus memperjuangkan terciptanya UU TPKS demi menjerat pelaku kejahatan seksual dan memberikan payung hukum untuk menjerat pelaku. Tidak terkecuali apapun gendernya,” sambung KD.
Menyusul kejadian tersebut, Miss Universe Organization (MUO) telah mencabut lisensi penyelenggara sebagai pihak yang memegang lisensi Miss Universe di Indonesia. KD berharap, pemenang Miss Universe Indonesia 2023 Fabienne Nicole Groeneveld masih tetap bisa mengikuti ajang Miss Universe dunia tahun ini.
“Kejadian ini sungguh sangat disayangkan. Karena persoalan itu bukan hanya menyangkut tentang kesejahteraan perempuan saja, tapi juga berkaitan dengan nama baik bangsa dan kebanggaan rakyat Indonesia,” sebutnya.
Kisruh soal pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia pun menjadi sorotan media asing. Tentunya, ini berdampak terhadap citra Indonesia di mata dunia.
“Padahal kita dikenal sebagai negara yang sangat menjunjung tinggi norma-norma susila dan kearifan budaya. Tentunya kejadian ini sangat mencoreng nama baik Indonesia di mata dunia. DPR berharap peristiwa seperti ini tidak lagi terjadi, dalam bidang apapun,” ujar KD.
Ia menilai kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah seperti fenomena gunung es yang tak kunjung mencair. KD lantas menyoroti banyaknya kejadian pelecehan atau kekerasan seksual, termasuk di industri hiburan di mana bentuk paksaan seperti yang terjadi di Miss Universe Indonesia itu merupakan ketimpangan relasi kuasa yang menekankan rasa takut kontestan bila tidak menuruti kemauan pihak penyelenggara.
"Itu sama saja dengan sexual assault (penyerangan seksual) secara verbal yang pada akhirnya menyebabkan korban merasa tidak berdaya dan terpaksa mengikuti keinginan penyelenggara. Kejadian tersebut melukai kehormatan mereka sebagai perempuan karena tidak bisa melawan karena ketimpangan kuasa," terangnya.