JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materill Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan oleh Leon Maulana Mirza Pasha. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Selasa, (15/8/2023).
"Amar putusan, tidak adapat diterima," ucapnya membacakan perkara nomor 73/PUU-XXI/2023 ini di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (15/8/2023).
Dalam konklusinya, Anwar menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Andaipun Pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, Permohonan Pemohon adalah kabur, Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," jelasnya.
Diketahui, Pasal yang diajukan uji materiil adalah pasal 5 ayat (3) huruf b dan e, pasal 7 ayat (2) huruf b dan e, pasal 64 ayat (4) dan (6), pasal 67 ayat (3), pasal 68 ayat (6), pasal 69 ayat (2) dan (3), pasal 71 ayat (1)-(3), pasal 75, pasal 87 ayat (2)-(4), pasal 88, pasal 280, dan pasal 288 ayat (1) UU LLAJ.