Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selain 12 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Mario Dandy Bayar Restitusi Rp120 Miliar atau Tambahan Bui 7 Tahun

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 15 Agustus 2023 |13:18 WIB
Selain 12 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Mario Dandy Bayar Restitusi Rp120 Miliar atau Tambahan Bui 7 Tahun
Mario Dandy saat rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdaka kasus penganiyaan David Ozora, Mario Dandy selama 12 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat rengan rencana terlebih dahulu. Bahkan, Jaksa menyertakan kurungan pengganti bagi Mario selama 7 tahun tambahan.

"Menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tetap ditahan," ujar Jaksa Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).

Selain menuntut 12 tahun penjara, kata Jaksa, Marik Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu. Di dalam persidangan, Mario dinilai Jaksa tak memiliki hal yang dapat membebaskan dia dari perbuatannya itu.

"Tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi terdakwa. Terdakwa wajib bertanggung jawab," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement