Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selain 12 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Mario Dandy Bayar Restitusi Rp120 Miliar atau Tambahan Bui 7 Tahun

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 15 Agustus 2023 |13:18 WIB
Selain 12 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Mario Dandy Bayar Restitusi Rp120 Miliar atau Tambahan Bui 7 Tahun
Mario Dandy saat rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora (Foto: MPI)
A
A
A

Jaksa menyebutkan, Mario Dandy telah membuat korban David mengalami kerusakan pada bagian otaknya hingga terjadi amnesia. Maka itu, Jaksa juga meminta Mario Dandy menayar biaya restitusi terhadap David atas perbuatannya itu, bila tidak diganti dengan kurungan penjara.

"Membayar restitusi Rp120 miliar lebih. Jika tidak membayar ganti pidana selama 7 tahun penjara," kata Jaksa lagi.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement