Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara, JPU: Buat David Ozora Cacat Permanen

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 15 Agustus 2023 |13:40 WIB
   Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara, JPU: Buat David Ozora Cacat Permanen
Mario Dandy Satrio (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dengan penjara selama 12 tahun dalam sidang tuntutan di PN Jaksel, Selasa (15/8/2023).

Jaksa menilai, perbuatan Mario itu tegolong sadisme, yang mana berdampak pada kecacatan permanen pada otak David.

Awalnya, Jaksa mengatakan, akibat perbuatan Mario, David mengalami luka fisik signifikan seperti luka lecet, luka memar, luka robek di bibir, dan bercak memar di otak.

Luka itu, lanjut jaksa, memberikan gambaran sejauh mana tindakan tersebut menyebabkan cidera kepada tubuh korban.

"Ukuran luka dan bercak memak yang cukup besar menunjukkan intensitas dan keparahan dari serangkaian timdakan tersebut," ujar Jaksa di persidangan, Selasa (15/8/2023).

Adapun selain luka fisik, kata Jaksa, terdapat dampak pada otak dan cacat permanen kepada David Ozora. Lanjut JPU, berdasarkan informasi CT Scan, terdapat bengkak pada anak korban dan bercak memar akibat benturan keras meski tidak ada pendarahan.

Hal itu menunjukkan cidera kepala yang diakibatkan oleh tindakan kekarasan memiliki dampak serius pada otak anak korban, ketarangan dokter saraf memuat bahwa kondisi ini berpotensi mengakibatkan cacat permanen.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement