Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Waka BPIP: Tenaga Pendidik Harus Mengajar dengan Semangat Baru dalam Pendidikan Pancasila

Imam Rachmawan , Jurnalis-Rabu, 16 Agustus 2023 |14:17 WIB
Waka BPIP: Tenaga Pendidik Harus Mengajar dengan Semangat Baru dalam Pendidikan Pancasila
Foto dok. BPIP
A
A
A

JAKARTA - Waka BPIP, Karjono Atmoharsono, menyampaikan di depan dosen pengajar Kewarganegaraan, bahwa kita secara fakta hukum sudah 20 tahun lebih kehilangan Mata Ajar dan Mata Kuliah Pancasila disemua lini pendidikan formal.

Hal ini disampaikan saat mengawali pidato sebagai pembicara kunci di Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ), kata Karjono di Jakarta, Senin (15/8/2023).

Forum Group Discussion (FGD) ini merupakan agenda rutin tahunan yang diselenggarakan Fakultas Ilmu Sosial UNJ, dengan tema Pelatihan dan Penyegaran Dosen Mata Kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan UNJ yang diikuti lebih dari 51 lebih dosen Pancasila dan dosen Kewarganegaraan.

Mata pelajaran Pancasila mulai menghilang sejak era reformasi, hal ini tidak dirasa oleh guru dan pengajar Pancasila.

Melemahnya Pancasila karena tap MPR II Tahun 1978 tentang Eka Pancakarsa atau P4, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, satu tahun kemudian Lembaga BP7 dibubarkan, dan yang sangat memprihatinkan UU 2/1989, diganti dengan UU 20/2023 tentang Sisdiknas menghilangkan mata pelajaran Pancasila, hal ini sangat memprihatinkan.

Karjono juga memberikan gambaran sejarah kejayaan Pancasila dari aspek hukum mata pelajaran Pancasila mengalami kejayaan pada masa Bung Karno melalui Penetapan Presiden Nomor 19 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (Penpres No.19 PNPS Tahun 1965), lebih dari sepertiga Pasalnya mengatur Pancasila.

UU No.19 PNPS Tahun 1965 ini mencabut tiga UU di bidang pendidikan yakni UU 12/1954 tentang Berlakunya UU 4/1950 dari R.I dahulu tentang Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia, UU 22/1961 tentang Perguruan Tinggi.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement