Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Korban Pornografi, Wanita Ini Dapat Uang Ganti Rugi Rp18 Triliun

Susi Susanti , Jurnalis-Rabu, 16 Agustus 2023 |10:47 WIB
Jadi Korban Pornografi, Wanita Ini Dapat Uang Ganti Rugi Rp18 Triliun
Wanita korban pornografi dapat uang ganti rugi Rp18 triliun (Foto: Ilustrasi/Shutterstock)
A
A
A

Menurut dokumen pengadilan, wanita itu dan mantan pacarnya mulai berkencan pada 2016.

Wanita itu telah berbagi foto mesra dirinya dengan terdakwa selama menjalin hubungan. Setelah putus pada tahun 2021, dia dituduh memposting foto di platform media sosial dan situs web dewasa tanpa persetujuannya.

Dia diduga mengirim tautan foto ke teman dan keluarganya melalui folder Dropbox yang dapat diakses publik.

Dia juga dituduh memiliki akses ke telepon, akun media sosial dan emailnya, serta sistem kamera di rumah ibunya, yang dia gunakan untuk memata-matai ibunya.

Pada satu titik, terdakwa diduga mengirim pesan kepada wanita itu.

"Anda akan menghabiskan sisa hidup Anda mencoba dan gagal menghapus diri Anda dari internet. Semua orang yang pernah Anda temui akan mendengar ceritanya dan pergi mencari. Selamat berburu,” tulis pesan itu.

Pengacara wanita itu mengklaim mantan pacarnya memposting foto-foto itu untuk menimbulkan kombinasi pelecehan psikologis, kekerasan dalam hubungaan dan pelecehan seksual.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement