Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Korban Pornografi, Wanita Ini Dapat Uang Ganti Rugi Rp18 Triliun

Susi Susanti , Jurnalis-Rabu, 16 Agustus 2023 |10:47 WIB
Jadi Korban Pornografi, Wanita Ini Dapat Uang Ganti Rugi Rp18 Triliun
Wanita korban pornografi dapat uang ganti rugi Rp18 triliun (Foto: Ilustrasi/Shutterstock)
A
A
A

Menurut laporan media AS, dia tidak muncul di pengadilan dan memiliki seorang pengacara untuk mewakilinya.

Dia diperintahkan untuk membayar wanita itu sebesar USD200 juta untuk penderitaan mental masa lalu dan masa depan, serta USD1 miliar sebagai ganti rugi.

Penyelesaian tinggi telah dicapai dalam kasus porno balas dendam AS di masa lalu. Pada 2018, seorang wanita California dianugerahi USD6,8 juta setelah mantan pasangannya membagikan foto-foto eksplisit dirinya di situs porno.

DL memberi tahu penyiar Texas bahwa setelah menerima sedikit bantuan dari polisi setempat, dia beralih ke pengacara sipil.

Pada 2016, sekitar 10 juta orang Amerika dilaporkan menjadi korban pornografi non-konsensual - atau balas dendam. Menurut sebuah penelitian pada saat itu oleh Data & Society Research Institute, banyak dari mereka adalah wanita berusia 18 hingga 29 tahun.

Semua negara bagian AS, kecuali Massachusetts dan South Carolina, memiliki undang-undang pornografi anti-balas dendam.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement