JAKARTA - Seorang kakek berinisial B (66) tertangkap kamera CCTV musala berusaha berlaku cabul dengan menindih anak balita usia 4 tahun di Ciracas, Jakarta Timur. Pria lansia tersebut terlihat mengenakan baju gamis berwarna biru dengan peci di kepalanya kemudian melakukan tindakan cabul di dalam mushola selepas salat Dzuhur.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini mengatakan aksi pelaku dilakukan dua kali pada hari Sabtu (12/8/2023) dan Minggu kemarin (13/8/2023), selepas salat Dzuhur di mushola tersebut.
"Benar telah terjadi tindak pidana pencabulan di wilayah Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur. Pelaku melakukan tindak pidana pelecehan seksual itu setelah salat Dzuhur ketika anak korban tengah bermain di Musala," terang Sri di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (16/8/2023).
Sri mengatakan, pelaku selain berusaha menindih korban balita perempuan itu, Kakek B juga mencium dan mencolok alat kelamin korban dengan jarinya.
"Pelaku menarik pelaku kemudian digumul lalu mencium korban. Kemudian vagina korban dicolok dengan jarinya," ujarnya
"Tindakan pelaku dilakukan dua kali pada Sabtu Minggu kemarin, setiap selepas salat Dzuhur di tempat yang sama," lanjut Sri.
Sri mengatakan, aksi bejat kakek cabul itu diketahui setelah korban dengan polosnya bercerita kepada ibunya. Tak lama, ibu korban langsung meminta rekaman CCTV Musala sehingga terbukti adanya tindakan pelecehan tersebut.
"Karena sudah ada rekaman CCTV, kami jemput bola dan mengamankan pelaku pada Senin kemarin (14/3/2023). Saat ini pelaku sudah dilakukan upaya paksa penahanan," tegas Sri.
Atas perbuatannya, B langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 76E Jo 82 UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman bui minimal 5 tahun, juga maksimal 15 tahun.
(Awaludin)