MALUKU - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Maluku, mendatangi kantor Propam Polda Maluku. Kedatangan RPA Perindo Maluku guna mendampingi salah satu keluarga yang anaknya menjadi korban dari tindakan kekerasan seksual yang pelakunya juga adalah sejumlah anak di bawah umur.
Jumat pagi (18/8/2023) RPA Perindo Maluku bersama kuasa hukum dan keluarga SGR, bocah berusia 6 tahun, yang menjadi korban kekerasan seksual di Ambon, mendatangi kantor propam di markas besar Polda Maluku.
RPA Perindo Maluku menjadi salah satu sayap partai yang saat ini juga ikut mengadvokasi kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, dan kini bersama kuasa hukum mendapingi keluarga korban yang mengalami pelecehan seksual ke Propam Polda Maluku.
Kedatangan RPA dan kuasa hukum disambut baik oleh pihak Propam Polda Maluku. Mereka langsung diarahkan ke dalam ruangan untuk proses pemeriksaan terhadap keluarga korban.
Sebagaimana diketahui, SGR bocah 6 tahun adalah korban kekerasan yang dilakukan oleh tiga pelaku, yang juga masih di bawah umur.
Terkait kasus ini juga, beberapa hari lalu, korban melalui kuasa hukumnya juga sudah membuat laporan pengaduan yang disampaikan langsung kepada Kapolda Maluku, dan tembusannya ke Kadiv Propam Polri serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Tindakan ini diambil kuasa hukum, karena menilai aparat kepolisian yang sebelumnya menangani kasus tersebut, tidak berjalan epektif dan terkesan menutup-nutupi kasus kekerasan seksual yang terjadi kepada salah satu anak (SGR)
RPA Perindo Maluku percaya, polisi akan menangani kasus yang saat ini didampingi dengan baik.
"RPA Perindo Maluku juga berkomitmen untuk melakukan pendampingan hukum kepada pihak keluarga korban dan juga membantu kuasa hukum dalam proses pendampingan. Prinsipnya kasus ini akan dikawal hingga ke level hukum paling tertinggi," kata RPA Perindo Maluku, W Parihala.
(Khafid Mardiyansyah)