Dari situ, KJRI mendapatkan kepastian bahwa IOW merupakan korban menurut hukum pemerintah setempat, sehingga IOW akhirnya diberikan exit permit tanpa ada tuntutan hukum pidana atau denda.
“Permasalahan yang dihadapi IOW merupakan wake up call bagi kita semua untuk terus melakukan langkah pencegahan yang efektif sejak dari hulu” tutur Judha.
Sebagai informasi, kepulangan IOW ke tanah air merupakan hasil dari koordinasi intensif di dalam negeri antara Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, Kepolisian Republik Indonesia, BP2MI, serta pemerintah daerah. IOW adalah PMI yang sebelumnya viral setelah adanya pengaduan dari kedua anaknya melalui media sosial.
Dengan ini, pada semester pertama tahun 2023, Perwakilan RI di Wilayah PEA telah memulangkan sebanyak 305 PMI ilegal yang terdiri dari 286 wanita dan 19 laki-laki.
(Awaludin)