Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Daftar 16 Napi Koruptor yang Dapat Remisi Bebas di HUT Ke-78 RI, Simak Nama-Namanya

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Jum'at, 18 Agustus 2023 |20:49 WIB
Daftar 16 Napi Koruptor yang Dapat Remisi Bebas di HUT Ke-78 RI, Simak Nama-Namanya
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 16 napi Korupsi mendapatkan remisi bebas tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) ke - 78 Republik Indonesia. Remisi bebas tersebut, diberikan langsung oleh Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkopolhukam).

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, remisi tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2022.

Serta, Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

“Persyaratan di atas berlaku untuk semua Narapidana, baik dari tindak pidana umum maupun khusus seperti salah satunya Narapidana tindak pidana korupsi," ujar Rika dalam keterangannya, Jumat (18/8/2023).

Adapun keenam belas Narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas pada tahun 2023 di antaranya:

1. Iyan Syafrudin Bin Emed (Alm)

2. Joko Priono Bin Kari (Alm)

3. Kitot Prihartono Bin Sudono Soerosemito (Alm)

4. Perdana Marcos Alias Muhammad Marco Adinata Bin Munir Saibu(Alm)

5. Agus Suseno Bin Soegihono (Alm)

6. Yohanes Cahyono Adi Bin Marjus Budi Prastowo

7. Asep Mulyani, S.IP., M.M Bin Mami Muchtar

8. Almubarak Bin Umar ( Alm )

9. Wiyono, S.E. Bin Suparman

10. Drs.Raja Erisman, M.Si Bin (Alm) Raja Arifin

11. Heppy Noviardi alias Heppy Bin Nazaruddin (Alm)

12. Soeharto Bin Yakoen

13. Sudarsono Bin Rahmad

14. Josua Siahaan

15. Dedy Roliansyah, S.E. Bin Bahrun (Alm)

16. Johan, S.Pd.K Bin Puding

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement