Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Daftar 16 Napi Koruptor yang Dapat Remisi Bebas di HUT Ke-78 RI, Simak Nama-Namanya

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Jum'at, 18 Agustus 2023 |20:49 WIB
Daftar 16 Napi Koruptor yang Dapat Remisi Bebas di HUT Ke-78 RI, Simak Nama-Namanya
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 16 napi Korupsi mendapatkan remisi bebas tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) ke - 78 Republik Indonesia. Remisi bebas tersebut, diberikan langsung oleh Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkopolhukam).

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, remisi tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2022.

Serta, Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

“Persyaratan di atas berlaku untuk semua Narapidana, baik dari tindak pidana umum maupun khusus seperti salah satunya Narapidana tindak pidana korupsi," ujar Rika dalam keterangannya, Jumat (18/8/2023).

Adapun keenam belas Narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas pada tahun 2023 di antaranya:

1. Iyan Syafrudin Bin Emed (Alm)

2. Joko Priono Bin Kari (Alm)

3. Kitot Prihartono Bin Sudono Soerosemito (Alm)

4. Perdana Marcos Alias Muhammad Marco Adinata Bin Munir Saibu(Alm)

5. Agus Suseno Bin Soegihono (Alm)

6. Yohanes Cahyono Adi Bin Marjus Budi Prastowo

7. Asep Mulyani, S.IP., M.M Bin Mami Muchtar

8. Almubarak Bin Umar ( Alm )

9. Wiyono, S.E. Bin Suparman

10. Drs.Raja Erisman, M.Si Bin (Alm) Raja Arifin

11. Heppy Noviardi alias Heppy Bin Nazaruddin (Alm)

12. Soeharto Bin Yakoen

13. Sudarsono Bin Rahmad

14. Josua Siahaan

15. Dedy Roliansyah, S.E. Bin Bahrun (Alm)

16. Johan, S.Pd.K Bin Puding

Diketahui, Sebanyak 16 narapidana kasus korupsi dan 26 napi teroris langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum (RU) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI. Remisi langsung bebas juga diterima oleh 760 orang narapidana narkotika.

Koordinator Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti meluruskan berita yang sebelumnya yang menyebut bahwa 16 narapidana kasus korupsi tidak langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum. Kemudian melalui keterangannya dia mengatakan bahwa 16 orang narapidana korupsi langsung bebas.

"Remisi langsung bebas (RI II), narkotika 760, korupsi 16, dan teroris 26," kata Rika dalam saat dikonfirmasi MNC Portal, Kamis (17/8/2023).

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement