Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria Lampung Jadikan Puluhan Wanita Budak Seks di Penjaringan, Modusnya Kerja di Klinik Kecantikan

Yohannes Tobing , Jurnalis-Jum'at, 18 Agustus 2023 |17:10 WIB
Pria Lampung Jadikan Puluhan Wanita Budak Seks di Penjaringan, Modusnya Kerja di Klinik Kecantikan
Pria asal Lampung jadikan puluhan wanita budak seks di Penjaringan, Jakarta Utara (Foto: Yohannes Tobing)
A
A
A

Dalam menjalankan bisnis haram ini, TW bertugas untuk merekrut wanita dari media sosial seperti Facebook dan Tiktok. Dengan mengimingi korban bekerja di klinik kecantikan, para wanita diserahkan kepada M yang merupakan pemilik kafe yang masih DPO.

Selama tiga bulan, TW mengaku mampu merekrut 30 wanita untuk dijadikan PSK. Sebagai keuntungannya, TW mendapat keuntungan 1-2 juta per orang dari wanita yang di rekrut. Keuntungannya ini didapat dari pemilik kafe yakni M.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal berlapis. Pertama Pasal UU TPPO kemudian pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement