JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan video gay kids (VGK) yang disebarkan melalui Telegram. Pelaku menjual video dibanderol dengan harga minimal Rp150 ribu.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, kasus tersebut bermula saat polisi melakukan patroli siber. Dalam kasus tersebut sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni LHN (16) dan R (21).
"Pada saat kegiatan patroli siber dilakukan, petugas menemukan adanya dugaan tindak pidana penyebaran maupun penjualan konten video maupun foto asusila sesama jenis atau yang disebut dengan penyimpanan seksual, yang juga mengeksploitasi anak sebagai korbannya di dalam konten video maupun foto yang disebar maupun yang dijual melalui media sosial. Itu terjadi pada tanggal 26 Juli 2023," kata Ade dalam konferensi pers Jumat (18/8/2023).
LHN berperan menjadi admin yang mempromosikan video maupun foto VGK. Kemudian foto dan video tersebut melakukan direct messaging kepada anak berkonflik dengan hukum.
"Dengan membayarkan sejumlah uang kepada anak yang berkonflik dengan hukum melalui rekening penampung," katanya.
"Untuk selanjutnya yang bersangkutan ataupun para peminat atau pembelinya akan dimasukkan dalam satu grup telegram, yang di situlah kemudian akan di transmisikan sejumlah foto maupun video berlangganan yang telah disepakati antara kedua belah pihak," jelasnya.