Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Baru Bebas dari Penjara, Buruh Lepas Cabul Kembali Ditangkap

Nila Kusuma , Jurnalis-Jum'at, 18 Agustus 2023 |18:30 WIB
 Baru Bebas dari Penjara, Buruh Lepas Cabul Kembali Ditangkap
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

"Kemudian para orang tua korban melaporkan kasus pencabulan ini ke polisi. Setelah dapat laporan itu kami langsung menindak lanjuti dan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya. Kami langsung melakukan penahanan setelah mendapatkan bukti kuat tersangka sudah melakukan pencabulan," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang j pasal 65 ayat (1) KUHp dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement