Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembunuh Massal Norwegia Gugat Negara karena Hukuman Penjara yang Ekstrem

Rahman Asmardika , Jurnalis-Minggu, 20 Agustus 2023 |14:50 WIB
Pembunuh Massal Norwegia Gugat Negara karena Hukuman Penjara yang Ekstrem
Anders Breivik. (Foto: Reuters)
A
A
A

Pada 2017, Breivik kalah dalam kasus hak asasi manusia ketika pengadilan banding membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah bahwa isolasi dekat dia di sel tiga kamar tidak manusiawi.

Tahun lalu, pengadilan Norwegia juga menolak permohonan pembebasan bersyaratnya, dengan mengatakan dia masih memiliki risiko kekerasan.

Storrvik mengatakan dia mengharapkan pengadilan distrik Oslo untuk mendengar gugatan tahun depan.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement