Mahfud mengungkap, usul pembentukan tim tersebut dilakukan ketika Presiden Jokowi meminta untuk mencarikan solusi masalah mafia tanah. "Melalui ratas kabinet Presiden juga meminta Menko Polhukam untuk mencari model reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah," katanya.
"Secara lebih umum kita juga membentuk subtim RUU Antimafia, mengingat mafia kita sudah menggurita dan mengancam sendi-sendi hidup bernegara," pungkasnya.
(Arief Setyadi )