Sementara itu, Bayu pun mengungkapkan jika sebaiknya perusahaan swasta pun melakukan kebijakan WHF, agar upaya pemerintah menekan angka polusi di Jakarta bisa berjalan lebih efektif.
"Kalau saya sih lebih enak WFH, dalam arti tidak terjun ke jalan, bisa kerja di rumah, jadi tidak perlu beraktivitas dan bermacet-macet ria di jalan," pungkas Bayu.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sistem kerja WFH selama dua bulan yakni sejak sejak 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023. Hal itu dilakukan untuk menekan angka polusi di Jakarta dan kemacetan yang merajalela di jalan Ibu Kota.
Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga sudah mengeluarkan perintah untuk pelaksanaan WFH sama seperti Pemprov DKI. Namun, untuk perusahaan swasta sendiri sifatnya hanya imbauan.
(Arief Setyadi )