Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satu Orang Tertangkap, Polisi Tetapkan 4 DPO Pencuri Modus Ganjal ATM di Bantul

Yohanes Demo , Jurnalis-Senin, 21 Agustus 2023 |13:58 WIB
Satu Orang Tertangkap, Polisi Tetapkan 4 DPO Pencuri Modus Ganjal ATM di Bantul
Polisi masukkan 4 orang sebagai DPO kasus pencurian dengan modus ganjal ATM/Foto: Yohanes Demo
A
A
A

 

BANTUL - Jajaran Polres Bantul memasukkan 4 orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencurian dengan modus ganjal ATM yang terlibat dalam aksi pencurian bermodus ganjal ATM di wilayah Sitimulyo, Piyungan, Bantul, pada Rabu (9/8/2023).

Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta mengatakan, keempat DPO tersebut berkomplot dengan tersangka SAP (25) warga Oku Selatan, Sumatera Selatan, yang sebelumnya berhasil diamankan.

 BACA JUGA:

"Yang kami tetapkan DPO ada empat orang, yakni AND, BDN, BTL dan AL. Mereka punya peran masing-masing," ujarnya dalam acara konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (21/08/2023).

Kapolres mengatakan, kelima orang itu sengaja datang ke Yogyakarta untuk melakukan kejahatan tersebut. Pasalnya, para pelaku menganggap Yogyakarta sebagai daerah yang dihuni para pendatang sehingga kerap menggunakan layanan ATM.

 BACA JUGA:

Adapun, dalam aksinya, SAP berperan untuk berpura-pura membantu korban untuk mengeluarkan kartu ATM dengan meminta nomor PIN. Kemudian pelaku AND berperan memasang plastik mika di mesin ATM. Sedangkan, BDN, BTL, serta AL melakukan pemantauan di sekitar lokasi ATM yang menjadi target pencurian.

Kapolres menyebut, selain di wilayah Piyungan, para pelaku sebelumnya juga telah melakukan aksi serupa di wilayah Kretek dan Godean selama kurun waktu bulan Agustus 2023.

"Pertama di ATM di wilayah Kretek, Bantul mereka berhasil mengambil uang sebanyak Rp 1 juta lebih, kemudian di wilayah Godean dapat Rp 3 juta. Lalu di wilayah Piyungan ini aksi ketiga, tetapi tidak sampai ada uang yang berhasil diambil karena saat itu korbannya sadar dan langsung melapor ke polisi," bebernya.

Sementara itu, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap keberadaan 4 orang pelaku yang saat ini ditetapkan DPO. Adapun tersangka SAP akan dikenakan pasal 362 KUHP Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 BACA JUGA:

Atas kejadian ini, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya apabila ditawari bantuan orang yang belum dikenal saat mengalami kendala dalam penarikan uang di ATM.

"Apalagi sampai memberikan PIN, jangan sampai. Lebih baik menghubungi petugas bank yang sudah identitasnya," imbaunya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement