Hingga kini Briptu S telah diamankan dan sementara ditempatkan di penempatan khusus atau patsus Bid Propam Polda Sulsel. Briptu S terancam sanksi kode etik Polri bila terbukti bersalah. Pasalnya Briptu S telah dinilai mencoreng nama baik institusi Polri.
“Nanti kita lihat hasil pemeriksaan. Kalau memang itu jelas melakukan tindak pidana kita akan kasih kan etika nanti,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.